Izin Usaha Biro Perjalanan Umrah Diurusi BKPM Mulai Agustus

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 14:57 WIB
Municipal workers are pictured in empty white-tiled area surrounding the Kaaba, inside Mecca's Grand Mosque. - Saudi Arabia today emptied Islam's holiest site for sterilisation over fears of the new coronavirus, an unprecedented move after the kingdom suspended the year-round umrah pilgrimage. (Photo by ABDEL GHANI BASHIR / AFP)
Sesuai Inpres Nomor 7, sebanyak 22 pengurunan izin dilimpahkan ke BKPM. Salah satunya, izin travel umrah. Ilustrasi. (AFP/ABDEL GHANI BASHIR).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mendapatkan mandat untuk mengurus izin biro perjalanan umrah mulai Agustus 2020. Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Instruksi presiden Nomor 7 2019, ada pelimpahan kewenangan perizinan dari 22 kementerian/KL sekarang izin ada di BKPM. Sekarang izin buat travel umrah per Agustus sudah di BKPM," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam diskusi online BNPB Indonesia, Jumat (17/7),

Inpres yang dikeluarkan November 2019 itu menginstruksikan jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengurusan travel umrah, Tina mengatakan perizinan satu pintu di BKPM juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu.

"IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga. Ini tujuannya untuk kemudahan berusaha agar para pelaku usaha itu waktu mengurus perizinan engga terlalu lama," tambahnya.

Dari sisi insentif, BKPM juga menerima limpahan tugas pengurusan tax holiday dan tax allowance yang semula diurus oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

[Gambas:Video CNN]

BKPM, lanjutnya, ingin memudahkan segala urusan perizinan dan birokrasi sehingga investor yang berniat berinvestasi tinggal membawa modalnya dan tak perlu dipusingkan dengan urusan berkas-berkas usaha.

Namun, investor tak selalu kebagian enaknya saja. Kini, investor diwajibkan menggandeng pelaku UMKM agar pelaku usaha kecil juga dapat berkembang beriringan dengan pelaku usaha besar.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER