Kemenkeu akan Tindaklanjuti Temuan BPK pada LKPP 2019

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 21:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di ruang Aula Djuanda, Lt. Mezzanine, Kementerian Keuangan. Jakarta.  Rabu (22/1/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
Menkeu Sri Mulyani mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK terkait 13 daftar masalah pada sistem pengendalian internal dan kepatuhan dalam LKPP 2019. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Setidaknya, terdapat 13 daftar masalah pada sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan undang-undangan yang diidentifikasi BPK dalam LKPP 2019.

"Meskipun temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP 2019, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang," ujar Ani, panggilan akrabnya, dalam rapat paripurna DPR, Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendahara negara mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengupayakan agar angka koreksi piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Perpajakan berkurang. Pasalnya, BPK menemukan kelemahan dalam penatausahaan piutang tersebut.

Salah satu caranya, pemerintah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020.

"Dengan penerapan RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara real time," katanya.

Selain itu, BPK juga menemukan jika kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur atau diestimasi.

Oleh sebab itu, Ani mengatakan pemerintah telah meminta kedua perusahaan untuk mulai merencanakan pemeriksaan laporan keuangan 2020, sehingga dapat mendukung penyajian pada LKPP 2020 nantinya.

Kemudian, untuk temuan terkait pencatatan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ia mengatakan pemerintah telah melelang sejumlah aset eks BLBI.

Selain itu, pemerintah telah melakukan hibah, penebusan, dan menyerahkan pengelolaan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Sebelumnya, BPK menyatakan pengendalian atas pencatatan aset yang berasal dari BLBI belum memadai.

"Pemerintah juga sudah melakukan pengamanan fisik atas sejumlah aset properti dan pengamanan yuridis berupa pencatatan seluruh aset properti sebagai barang milik negara dan pemblokiran aset kredit ke kantor pertanahan terkait," ucapnya.

Ia mengatakan penyusunan LKPP maupun pemeriksaan LKPP oleh BPK mendapat tantangan di tengah penanganan pandemi covid-19. Pemerintah dan BPK mengalami kendala, antara lain keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen, maupun pengujian lapangan atas data di dalam LKPP 2019.

"Untuk itu, pemerintah dan BPK melakukan penyesuaian pola kerja, prosedur dan waktu pemeriksaan," katanya.

Untuk diketahui, BPK menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPP 2019. Ini merupakan keempat kalinya secara berturut-turut pemerintah mendapatkan WTP atas pertanggungjawaban keuangan negara.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER