BPK Wajibkan K/L dan Pemda Pajang Hasil Audit di Media Massa

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 17:16 WIB
BPK mewajibkan K/L dan pemda untuk menampilkan hasil audit di media massa agar laporan keuangan dengan status WTP meningkat.
BPK mewajibkan K/L dan pemda untuk menampilkan hasil audit di media massa agar laporan keuangan dengan status WTP meningkat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewajibkan pemerintah pusat, kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (pemda) untuk mempublikasikan hasil audit laporan keuangan ke media massa mulai tahun ini.

Hal itu dilakukan agar kesadaran untuk menyajikan laporan keuangan yang berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan ide ini muncul karena selama ini hasil pemeriksaan laporan keuangan masing-masing entitas biasanya hanya dihadirkan melalui situs resmi masing-masing entitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, publikasi itu tidak banyak diketahui oleh masyarakat karena jarang membuka situs entitas tertentu.

"Ditampilkan pun tidak banyak yang mengerti masalah neraca, maka di tahap awal ini bangun awareness dulu. Ini pilot project kami," ungkap Agung saat konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

Kendati begitu, publikasi ini baru diwajibkan untuk entitas yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangannya. Sementara yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan disclaimer belum diwajibkan untuk publikasi ke media massa.

"Tahun ini diwajibkan WTP, ke depan apapun opininya harus disampaikan, baik WDP dan disclaimer," ucapnya.

Agung mengatakan hasil audit yang harus ditampilkan terdiri dari seluruh hal yang disorot BPK. "Yang akan ditampilkan adalah neraca, laporan arus kas, serta beberapa komponen anggaran akan ditampilkan dalam satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemda, pemerintah pusat, dan LKPP," jelasnya.

Sementara untuk media massanya, ia menyatakan entitas harus mempublikasikannya ke koran nasional bagi pemerintah pusat dan kementerian/lembaga. Sedangkan pemda bisa mempublikasikannya di media massa lokal.

"Silakan dipilih nanti diberitahu ke kami kalau sudah disampaikan ke publik," tuturnya.

Pada tahun ini, BPK memberikan opini WTP pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019. Tercatat, ada 87 LKKL dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) yang telah diaudit oleh BPK.

BPK memberikan WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LK BUN serta tidak menyatakan pendapat atau disclaimer pada 1 LKKL. Lembaga itu juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hasil LKKL 2019.

BSSN mendapat predikat WDP pertama kalinya sejak 2016 lalu. Biasanya, BSSN selalu didapuk dengan predikat WTP. Sementara, khusus KPU, BPK mendapuk WDP berkali-kali pada 2016, 2017, dan kembali WDP pada 2019. Artinya, hanya pada 2018, KPU mendapat predikat WTP.

Daerah Kemandirian Fiskal

Di sisi lain, BPK juga mengumumkan ada lima daerah di masing-masing kategori yang masuk dalam peringkat lima besar entitas yang memiliki kemandirian fiskal dari hasil audit laporan keuangannya. Untuk tingkat nasional, daerah dengan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) tertinggi adalah Kabupaten Badung sebesar 0,8347.

[Gambas:Video CNN]

Lalu, disusul Provinsi DKI Jakarta 0,7107, Provinsi Banten 0,6269, Kota Surabaya 0,614, dan Provinsi Bali 0,6054. Sementara berdasarkan kategori provinsi, selain DKI Jakarta, Banten, dan Bali, ada pula Jawa Barat dan Jawa Timur dengan IKF masing-masing 0,5895 dan 0,5767.

Kemudian di tingkat kota, Surabaya didampingi Tangerang Selatan dengan IKF 0,5277, Tangerang 0,4739, Denpasar 0,4608, dan Batam 0,4549. Terakhir di kategori kabupaten, Badung disusul Tangerang 0,4814, Bekasi 0,43, Gianyar 0,429, dan Bogor 0,3884.

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER