Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas kerugian keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan pernyataan ini sejalan dengan penilaian lembaganya atas tata kelola keuangan Jiwasraya yang kurang maksimal. Hal ini tercermin dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019 yang baru saja diselesaikan BPK.
Dalam LHP LKPP 2019, BPS mengumumkan temuan kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali Jiwasraya belum terukur. Selain itu, BPK juga menemukan bahwa Jiwasraya bermodal cekak pada 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Besaran Gaji ke-13 PNS dari Sri Mulyani |
Tercatat perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah itu memiliki ekuitas minus Rp33,66 triliun pada laporan keuangan 2019 yang belum diaudit. Masalah tata kelola juga tercermin dari kasus korupsi yang kini tengah diproses Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pemerintah bertanggung jawab terhadap kerugian Jiwasraya, tapi ini bukan (simpulan) BPK, tapi tertulis di UU Perasuransian Pasal 15," ungkap Agus saat konferensi pers virtual, Selasa (21/7).
Pada Pasal 15 UU Perasuransian disebutkan pemegang saham pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh pihak dalam pengendaliannya.
"Jadi ini semata-mata bunyi dari UU dan kami belum cerita tentang bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab, tapi yang kami sampaikan adalah untuk memitigasi risiko besaran karena proses mitigasi belum selesai," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta Jiwasraya agar segera menyelesaikan mengaudit laporan keuangannya untuk selanjutnya diperiksa kembali. Sebab, asuransi negara itu belum mengaudit laporan keuangannya saat diperiksa oleh BPK.
Kendati begitu, Agung enggan berandai-andai apakah BPK akan mengenakan sanksi kepada Jiwasraya bila tidak segera menyelesaikan audit laporan keuangannya. Namun sesuai aturan yang berlaku, rekomendasi BPK yang tidak ditindaklanjuti bisa dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar Rp500 juta.
"Tapi kami tidak berandai-andai, sekarang kalau kami lihat Jiwasraya cukup kooperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan, khususnya direksinya. Tapi kami belum pernah menerapkan sanksi karena kami percaya entitas cukup kooperatif," pungkasnya.