Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap uang negara Rp71,78 miliar di lima kementerian/lembaga (K/L) masuk ke rekening bank pribadi.
Penggunaan rekening pribadi pertama terjadi di Kementerian Pertahanan. Total uang di kementerian tersebut yang ditampung di rekening pribadi sebesar Rp48,12 miliar.
Totalnya, ada 62 rekening bank di lingkungan kementerian yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Kementerian Agama dengan total anggaran sebesar Rp20,71 miliar. Anggaran tersebut masuk ke rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi yang disimpan tunai dan tidak terdaftar di KPPN.
Dana ini terdiri dari Rp4,97 miliar di 13 satuan kerja (satker), Rp5,41 miliar di 12 satker, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi Rp10,34 miliar di 15 satker.
Ketiga, KLHK, berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal pada 2003. Dana masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012-2013.
Keempat, Bawaslu, berupa pengembalian sisa belanja langsung dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2,90 miliar yang tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi
"Penyetoran sisa belanja dan TUP ke rekening atas nama saudara FR. Saudara FR adalah staf Subag SDM Bawaslu Provinsi Lampung dan permintaan keterangan kepada saudara FR yang menyatakan bahwa rekeningnya hanya dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten/Kota," jelasnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Selasa (21/7).
Kelima, Bapeten berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dengan jangka waktu dan jangka waktu pertanggungjawaban belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Agung menjelaskan dana K/L yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 itu masuk ke rekening bank pribadi karena alasan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran sejumlah kegiatan. Selain itu, rekening pribadi juga hanya digunakan untuk jangka waktu tertentu.
"Namun secara ketentuan dasar ini tidak diperbolehkan, temuan ini telah disampaikan BPK kepada instansi terkait dalam rekomendasi dan sudah ada yang dalam tindak lanjut," ungkapnya.
Atas temuan ini, BPK memberi rekomendasi agar menteri atau pimpinan lembaga segera melakukan inventarisasi dan menindaklanjuti penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan negara. Lalu, BPK juga meminta k/l lebih tertib dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dan penggunaan uang negara.
"Tapi memang sejauh ini kami belum lihat apakah ini ada kerugian negara karena pemeriksaan laporan keuangan belum secara khusus mengungkap adanya fraud atau ketidakpatutan. Kalau dari sisi efisiensi, efektivitas, dan keekonomian itu pemeriksaan kinerja," tuturnya.
Sementara dari sisi sanksi, BPK menyatakan sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan, yaitu dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana apabila ada perbuatan melawan hukum yang dianggap kemudian di dalamnya ada niat jahat jika memang terjadi kerugian negara.
Namun karena tidak ada potensi kerugian negara, maka BPK meminta pelaporannya diperbaiki.
(uli/agt/agt)