Stafsus Erick Sebut Subholding Tak Ubah Status Aset Pertamina

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 14:12 WIB
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengungkap terkait aset yang dimiliki PT Pertamina (Persero) tidak akan berubah jadi milik subholding.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengungkap terkait aset yang dimiliki PT Pertamina (Persero) tidak akan berubah jadi milik subholding.(CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengungkap pembentukan anak usaha (subholding) tidak akan mengubah kepemilikan aset PT Pertamina (Persero).

"Soal aset atau apapun itu kan masih milik Pertamina. Anak usaha Pertamina kan asetnya milik Pertamina bukan milik anak perusahaan tersendiri," ujarnya, Rabu (22/7).

Arya memaparkan saham anak usaha tetap dimiliki oleh Pertamina sehingga tak ada perubahan kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah mereka lupa kalau anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa? Ya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaan asing. Kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina," tegasnya.

Sehingga, menurut Arya gugatan yang dilayangkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi Pertamina terbilang absurd atau tidak masuk akal.

"Makanya saya bilang absurd, apalagi urusan struktur organisasi dan sebagainya enggak ada karyawan yang dirugikan," tegas Arya.

Sebelumnya, Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan pembentukan subholding Pertamina tersebut merugikan pekerja. Pasalnya dengan kebijakan itu, jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian pekerja jadi berubah.

Selain itu, keputusan itu juga telah mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya. Usai kebijakan diberlakukan aset dan keuangan menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina.

Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa menyatakan Erick dan direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak, sehingga merugikan pekerja dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

"FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina," tutur Marcellus.

Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. FSPPB sendiri menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER