Bappebti Bakal Kenakan Sanksi Penyedia Jasa Kripto Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 23:13 WIB
Bappebti hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange di Indonesia hingga akhir Juli 2020. Bappebti hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange di Indonesia hingga akhir Juli 2020. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Timothy Loen).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan akan memberikan sanksi kepada para penyedia jasa kripto exchange ilegal, atau tidak terdaftar namun masih beroperasi di Indonesia.

Kepala Bappebti Tjahja Widayanti menyatakan pihaknya hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange di Indonesia hingga akhir Juli 2020. Mereka telah melalui serangkaian proses administrasi dan sudah mematuhi seluruh regulasi industri jasa kripto exchange ilegal.

"Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas, maka jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti maka akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/7).

Menurutnya, perusahaan ilegal tersebut rentan melakukan tindak penipuan dan tidak terjamin keamanannya. Bappebti, kata dia, bekerja sama dengan Satuan Waspada Investasi OJK akan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Resikonya adalah sangat rentan, dapat terjadinya kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh exchanger kepada nasabah, karena Exchanger dalam melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan," katanya.

Sesuai Perba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, batas pendaftaran kepada Exchanger untuk menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah 29 Mei 2020.

Saat ini, katanya, sudah tidak ada lagi Exchanger yang mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, 13 perusahaan resmi yang mendapatkan izin dari Bappebti untuk beroperasi di Indonesia yakni PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

Kemudian PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Bursa Kripto Prima (Bicipin), PT Luna Indonesia Ltd (Luno), dan PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku).

Selain itu PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), dan PT Plutonext Digital Aset.

(ulf/sfr)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER