Kementerian ESDM menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk jenis bahan bakar nabati (BBN) bioetanol sebesar Rp14.779 per liter pada Agustus 2020.
Harga tersebut naik sebesar Rp1.020 per liter atau 7,4 persen dari HIP Juli, Rp 13.759 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan penentuan HIP sesuai dengan Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM No.6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar BBN (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis Bahan Bakar Minyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga tersebut berlaku pada bahan bakar nabati jenis bioetanol yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak yang efektif berlaku per 1 Agustus 2020," kata Agung dalam keterangan resemi, dikutip Kamis (29/7).
Agung menerangkan perhitungan HIP bioetanol menggunakan harga tetes tebu rata-rata KPB periode 3 bulan dikalikan 4,125 kg/L (faktor satuan dari kg ke L) ditambah US$0,25 per liter yang merupakan nilai konversi bahan baku menjadi bioetanol.
Konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode kurs 15 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 sebesar Rp 14.348.