BI Batasi Operasional Hingga 15 Agustus karena Corona

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 18:01 WIB
BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal layanan publik dan operasional dari 31 Juli menjadi 15 Agustus seiring perkembangan covid-19.
BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal layanan publik dan operasional dari 31 Juli menjadi 15 Agustus seiring perkembangan covid-19 terkini. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal layanan publik dan kegiatan operasional hingga 15 Agustus 2020. Sejatinya, penyesuaian tersebut berakhir pada 31 Juli 2020.

Hal itu tertuang dalam siaran pers BI No.22/53/DKom tanggal 29 Juli 2020. Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyatakan kebijakan diambil dengan mencermati perkembangan covid-19 terkini. 

"Hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik menjadi 15 Agustus 2020," seperti dikutip dari siaran pers terkait, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara berkala, kebijakan penyesuaian layanan dan operasional akan dievaluasi dan mempertimbangkan perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia.

Dalam masa prakondisi kenormalan baru, lanjut Ony, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. 

"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini. Antara lain, dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19, baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas," lanjutnya.

Sementara, untuk layanan klarifikasi uang rupiah, masyarakat dapat mengunjungi kantor kas BI yang telah dibuka kembali secara serentak. 

Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

1. Penarikan kas pukul 06.30-11.00
2. Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 06.30-15.00 WIB
3. Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
4. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
5. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
6. Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
7. Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
8. Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB

Lalu, jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
2. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIB
3. Layanan Kliring  Warakat Debet:
- zona 1 pukul 12.30 WIB
- zona 2 pukul 13.30 WIB
- zona 3 pukul 14.30 WIB
- zona 4 pukul 12.00 WIB
4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB

Kemudian, jam operasi moneter valas menjadi sebagai berikut:
1. Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.00 WIB

Adapun Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00-16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB.

Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00-18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER