Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat sosok 'hantu' pada perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di tingkat pemerintah daerah (pemda). Ini membuat investor mengalami kendala lantaran proses izin menjadi berbelit-belit.
Ia menjelaskan sosok 'hantu' tersebut merupakan oknum yang mempersulit perizinan amdal hingga mengeruk keuntungan material untuk pribadi. Ia mencontohkan seorang investor hendak berinvestasi di perkebunan seluas 3.000 meter persegi. Total investasinya senilai Rp600 juta, namun izin amdalnya bisa mencapai Rp1 miliar.
"Di mana itu uang habis? Ya itu dari kabupaten atau kota, polisi hutan, itu 'hantu' itu mainnya semua," ucapnya dalam diskusi virtual, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, kata dia, pemerintah akan menyederhanakan perizinan tersebut melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Harapannya perizinan usaha termasuk amdal menjadi lebih mudah untuk investor kelas kakap maupun investor kecil seperti UMKM.
Meski disederhanakan, ia menegaskan pemerintah tetap mencantumkan syarat perlindungan lingkungan bagi pengusaha. Meliputi persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk kelas menengah. Sedangkan, untuk kelas pengusaha besar pemerintah tetap akan memberlakukan amdal.
"Tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," tuturnya.
Saat ini, RUU Omnibus Law Ciptaker sendiri tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, beleid itu mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan salah satunya dari serikat buruh dan pekerja. Bahkan, mereka melakukan demonstrasi di Gedung DPR hingga Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.