Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak susunan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sulawesi Utara. Ia menetapkan bupati Minahasa Utara untuk menjadi wakil ketua II Dewan Kawasan KEK Sulawesi Utara.
Perombakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Sulawesi Utara.
Perubahan itu khususnya terlihat pada Pasal 1. Jokowi mengubah struktur dan keanggotaan dalam Dewan Kawasan KEK Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Trump Kobarkan Perang Dagang ke Kanada |
Sebelumnya, kursi Ketua Dewan Kawasan KEK Sulawesi Utara diduduki oleh gubernur Sulawesi Utara. Namun, ia juga merangkap sebagai anggota.
Kemudian, wakil ketua diisi oleh walikota Bitung. Lalu, anggota Dewan Kawasan KEK Sulawesi Utara terdiri dari sekretaris daerah Sulawesi Utara, kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara, kepala kantor wilayah pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean C Bitung, dan kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Anggota lainnya adalah kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sulawesi Utara, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bitung, kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bitung, dan kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Bitung.
Sementara, dalam aturan baru struktur Dewan Kawasan KEK Sulawesi Utara diubah. Jokowi menetapkan ada dua wakil, yakni wakil ketua I diisi oleh walikota Bitung dan wakil ketua II diisi oleh bupati Minahasa Utara.
Lalu, anggotanya terdiri dari sekretaris daerah Sulawesi Utara, kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, kepala kantor wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Utara, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
Kemudian, kepala Dinas Pariwisata Daerah Sulawesi Utara, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Sulawesi Utara, asisten uu bidang pembangunan dan perekonomian kabupaten Minahasa Utara, serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung.
"Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Kawasan KEK, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-officio merupakan anggota Dewan Kawasan KEK Provinsi Sulawesi Utara," bunyi Pasal IA, dikutip Jumat (7/8).
Dalam Pasal II dituliskan bahwa keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Artinya, kebijakan ini telah berlaku sejak 30 Juli 2020 lalu.