Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra meminta Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman membisiki Presiden Jokowi untuk mulai menggelar rapat kerja di luar kota. Tujuannya agar permintaan penerbangan meningkat lagi di masa normal baru pandemi virus corona (covid-19).
"Pak Presiden dibisiki dong biar terbang lagi, meeting-nya jangan di Jakarta, di Bali kek, di Labuan Bajo kek," kata Irfan kepada Fadjroel, dalam obrolan santai lewat Instagram, Rabu (29/7).
Menurut Irfan, hal ini perlu dilakukan karena pemerintah sudah membuka kembali akses penerbangan. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah mengizinkan kementerian/lembaga untuk kembali melakukan perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah boleh sama Ibu Menteri Keuangan untuk perjalanan dinas," imbuhnya.
Atas permintaan ini, Fadjroel mengatakan Jokowi sejatinya sudah mulai aktif melakukan perjalanan dinas ke daerah. Kepala negara sempat menggelar kunjungan kerja ke Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu di tengah pandemi corona.
Hal ini pasti akan meningkatkan permintaan layanan penerbangan bagi maskapai, khususnya Garuda Indonesia. Sebab, Garuda selaku maskapai nasional selalu menjadi pilihan pertama bagi perjalanan dinas kementerian/lembaga.
"Apalagi, pesawat kepresidenan kan terbatas, sekarang kapasitasnya cuma boleh 50 persen, sebagian lainnya jadi pasti ikut Garuda. Menteri-menteri sekarang naik pesawat berbeda dan biasanya naik Garuda," terang Fadjroel.
Lebih lanjut, Fadjroel memastikan bahwa berpergian ke luar kota dengan layanan pesawat terbang memang sudah diperbolehkan. Bepergian pun tidak melulu mengkhawatirkan akan tertular virus corona selama orang yang bepergian disiplin menjalankan protokol kesehatan nasional.
"Asal menjalankan 4M, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan, serta Garuda membersihkan semua hal yang terkait dengan penumpang supaya tidak ada droplet (virus), jadi terbang tetap aman," tuturnya.
Sebelumnya, maskapai sempat mengeluh soal ketentuan kapasitas penumpang 50 persen di dalam pesawat di masa pandemi corona. Sebab, tidak menutup biaya operasional yang dikeluarkan.
Belum lagi, penumpang wajib mengeluarkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan melalui rapid test atau swab test. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu dokumen wajib untuk berpergian menggunakan moda transportasi umum.
Namun kini, Kementerian Perhubungan sudah menghapus aturan kapasitas 50 persen dan diganti dengan maksimal 70 persen. Garuda pun menerapkan aturan ini di kabin pesawat bagi penumpang.