Airlangga Tegaskan Bantuan Abonemen Listrik Berlaku Otomatis

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2020 18:15 WIB
Menko Airlangga menjawab keluhan asosiasi pengusahan terkait penerapan bantuan pembebasan biaya beban listrik.
Menko Airlangga menjawab keluhan asosiasi pengusahan terkait penerapan bantuan pembebasan biaya beban listrik. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim kebijakan bebas biaya abonemen listrik bagi sektor bisnis dan industri berlaku secara otomatis sejak kebijakan diumumkan pada awal bulan ini.

Dengan begitu, industri sudah bisa menikmati stimulus dari pemerintah sesuai dengan ketentuan kebijakan.

"Ini realisasinya otomatis berlaku karena langsung disubsidi pemerintah. Karena langsung ke tarif listriknya, jadi sudah ada modelnya," ucap Airlangga saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Rakernas Apindo) secara virtual, Rabu (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan bila ada kalangan industri yang belum mendapat pembebasan biaya listrik, maka bisa melapor ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Selanjutnya, hai ini akan diperiksa oleh pemerintah.

"Lapor ke Menperin saja kalau dia industri, tinggal jelaskan pabrik baja mana yang masih protes," imbuhnya.

Pernyataan ini diungkapkan Airlangga untuk menjawab keluhan dari sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Pada Rakernas Apindo, Wakil Ketua Umum Shinta W Kamdani menyampaikan ada beberapa pengusaha yang belum mengerti mengerti soal tata cara pemberian stimulus dan kapan mulai berlakunya.

"Ini dipertanyakan realisasinya bagaimana Pak? Kapan bisa dimanfaatkan? Ada industri baja yang tanya," ujar Shinta.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan pemerintah membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) untuk sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus. Abonemen gratis sebagai stimulus di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan insentif terdiri dari dua jenis, yakni pembebasan dan diskon energi minimum (emin) bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam) dan pembebasan biaya beban atau abonemen.

"Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus," jelas Rida.

Dengan pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri yang kapasitas listrik terpasangnya di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian. Sedangkan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara, pada pelanggan golongan layanan khusus, maka skemanya disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL). "Tetapi pelanggan sosial, bisnis dan industri yang dayanya di bawah 1.300 VA atau sampai 900 VA, mereka dapat insentif berupa pembebasan biaya energi minimum (gratis)," jelasnya.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pelanggan di sektor sosial, bisnis dan industri yang selama pandemi covid-19 wajib membayar penuh energi minimum, meski pemakaian listriknya di bawah 40 jam.

"Misalnya mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, maka 20 jam ditanggung negara. Hal ini dilakukan oleh negara agar mereka tidak serta merta melakukan PHK dan bisa bertahan di tengah kondisi pandemi," imbuhnya.

Lebih lanjut, pembebasan biaya beban atau abonemen kepada pelanggan sosial, bisnis dan industri akan diberlakukan berbeda-beda. Untuk golongan industri dan bisnis, pembebasan abonemen diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 900 VA ke atas.

"Untuk program insentif ini, diperkirakan besaran tambahan subsidi sebesar Rp3,07 triliun," terangnya.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER