Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lugano. Hal ini dilakukan karena manajemen tak mampu melakukan upaya penyehatan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Mengutip siaran pers OJK, Jumat (13/8), manajemen Bank Perkreditan Rakyat Lugano tak mampu membuat status perusahaan keluar dari BNPR Dalam Pengawasan khusus (BPDK). Selain itu, manajemen perusahaan juga tak mampu membuat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 12 persen.
Dengan kata lain, kondisi keuangan BPR Lugano yang semakin buruk dan ada permasalahan internal perusahaan yang tak bisa diselesaikan oleh pemegang saham pengendali BPR. Dengan demikian, tak ada alasan bagi OJK untuk mempertahankan izin usaha BPR Lugano.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPR Lugano sendiri berada di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi. Pencabutan izin usaha resmi dilakukan hari ini.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nantinya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Sebelum izin usahanya dicabut, OJK telah menetapkan status BPDK kepada BPR Lugano sejak 16 Mei 2020. Hal itu karena rasio KPMM perusahaan kurang dari nol persen.
Selain itu, penetapan status BPDK diberikan karena manajemen BPR Lugano dinilai tak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Kendati sudah dicabut izin usahanya, OJK meminta nasabah BPR Lugano tetap tenang. Pasalnya, dana masyarakat di perbankan termasuk BNPR akan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.