Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengkaji lagi rangkap jabatan di perbankan. Hal ini khususnya untuk posisi direksi yang diisi oleh pemegang saham pengendali.
"Perlu pertimbangkan kembali rangkap jabatan direksi dan pemegang saham pengendali. Apakah memiliki dampak positif atau seperti apa, harus dipertimbangkan khususnya oleh otoritas," ungkap Direktur Eksekutif Klaim dan Restitusi Bank LPS Suwandi, Selasa (4/8).
Ia bilang hal ini dianggap perlu karena beberapa kali tindakan penipuan (fraud) dilakukan oleh direksi perusahaan. Makanya akan sangat berbahaya jika direksi juga memiliki peran sebagai pemegang saham pengendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menimbulkan risiko tinggi terhadap kegagalan bank, pemegang saham jadi komisaris oke, tapi jadi direksi harus dipertimbangkan," tegas dia.
Salah satu tindakan fraud yang dilakukan, misalnya penyalahgunaan simpanan perusahaan. Dengan demikian, perusahaan pun merugi dan modal tergerus.
"Selama ini OJK tidak pernah memisahkan antara pemegang saham pengendali dan direksi. Rupanya ini mempunyai kontribusi cukup besar dalam kegagalan sebuah bank," jelas Suwandi.
Suwandi menyatakan banyak perbankan yang gagal karena tindakan fraud. Fenomena ini khususnya untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tak heran, mayoritas bank yang ditutup adalah BPR. Jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan bank umum.
Tercatat, total perbankan yang ditutup sejak September 2005 hingga saat ini adalah 103 perusahaan. Rinciannya, LPS menutup satu bank umum dan 102 BPR.