Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai distribusi dana pemerintah yang ditempatkan di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai Rp49,65 triliun per 27 Juli 2020. Dana tersebut setara 41,1 persen dari target perluasan distribusi mencapai Rp120,9 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah itu sebenarnya sudah mencapai 165,5 persen dari total penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp30 triliun. Hanya saja, para bank pelat merah menargetkan bisa menyulap dana dari pemerintah menjadi empat kali lipat atau setara Rp120,9 triliun untuk didistribusikan ke masyarakat.
"Dari dana Rp30 triliun, ini telah terealisasi Rp49,7 triliun atau 165,5 persen, tapi untuk distribusi mencapai 41,1 persen dari target sekitar Rp121 triliun. Ini masih kami monitor agar targetnya tercapai," ungkap Wimboh dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, realisasi distribusi terbesar ada di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Bank spesialis kredit UMKM itu mendapat penempatan dana sebesar Rp10 triliun dari pemerintah.
Dari suntikan itu, BRI sudah mendistribusikannya menjadi Rp23,64 triliun kepada 551.375 nasabah. Realisasi itu setara 39,1 persen dari target distribusi yang dijanjikan bank mencapai Rp60,48 triliun sampai September 2020.
Realisasi terbesar kedua ada di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp16,24 triliun kepada 28.854 nasabah dari total penempatan Rp10 triliun dan target distribusi Rp30,4 triliun. Artinya, realisasi distribusi dana pemerintah di Bank Mandiri sudah mencapai 53,43 persen dari target distribusi.
Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sudah mendistribusikan dana pemerintah sebesar Rp6,55 triliun kepada 22.987 nasabah. Realisasi itu mencapai 43,6 persen dari target distribusi Rp15,04 trilun yang bersumber dari penempatan dana sebesar Rp5 triliun.
Sisanya, realisasi distribusi sebesar Rp3,22 triliun kepada 13.758 nasabah berasal dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Realisasi itu setara 21,5 persen dari target distribusi mencapai Rp15,01 triliun dari penempatan dana senilai Rp5 triliun.
Lebih lanjut, Wimboh mengaku rencana penambahan dan perluasan penempatan dana pemerintah ke depan masih menunggu Kementerian Keuangan selaku pengelola kebijakan fiskal.
"Kami hanya monitoring apabila sudah diputuskan dan bagaimana realisasi kebijakannya," tuturnya.
Restrukturisasi Kredit
Di sisi lain, OJK mencatat realisasi kredit nasabah bank yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp784,36 triliun. Nominal itu berasal dari kredit 6,73 juta nasabah yang diajukan akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Dari segi nominal, realisasi baru mencapai 58,86 persen dari potensi restrukturisasi mencapai Rp1.379,4 triliun. Sementara dari sisi jumlah nasabah, baru mencapai 44,21 persen dari potensi 15,22 juta nasabah yang mendapat fasilitas restrukturisasi.
Saat ini, OJK mencatat baru 100 bank yang berpartisipasi dalam program restrukturisasi dari potensi 102 bank. Secara rinci, realisasi restrukturisasi kredit itu berasal dari sektor UMKM sebesar Rp330,27 triliun dari 5,38 juta nasabah dan non UMKM Rp454,09 triliun dari 1,34 juta nasabah.
"Kira-kira total restrukturisasi mencapai 25 persen sampai 30 persen, meski perkiraan kami sebelumnya mencapai 40 persen (dari total kredit bank). Kenyataannya lebih kecil dari yang kami perkirakan dan jumlahnya yang direstrukturisasi ini sudah mulai flat (per Juli 2020)," jelas Wimboh.
Bersamaan dengan permintaan restrukturisasi yang mulai stagnan, Wimboh mengatakan OJK belum membuat keputusan apakah program ini masih akan dilanjutkan ke depan atau tidak.
"Kami akan evaluasi ke masing-masing individu nasabah dan bank untuk dilihat mana yang perlu dan tidak. Jangan-jangan tidak perlu karena sudah mampu membayar, jadi nanti kami lihat," katanya.
Sementara, realisasi restrukturisasi pembiayaan mencapai Rp151,01 triliun dari 4.090.270 kontrak restrukturisasi yang disetujui. Saat ini masih ada sekitar 362.529 kontrak restrukturisasi yang daam proses persetujuan.
Secara total, ada 4,73 juta permohonan kontrak restrukturisasi yang masuk dari 183 perusahaan pembiayaan di Tanah Air.