Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin melalui hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan belum lama ini.
Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.
Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen.
Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen mencapai 36,33 persen.
"Masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali diharapkan menjadi dukungan positif baik perkembangan Bank Bukopin," ujar keterangan resmi OJK, Rabu (5/8).
Sebelumnya, Kookmin Bank dilaporkan menyerap sekitar 2,97 miliar lembar saham baru selama masa perdagangan dan pemesanan tambahan HMETD. Selain KB, Bosowa Corporindo yang juga melakukan porsi HMETD menyerap 1,09 miliar lembar saham.
Direktur Utama Rivan Purwantono menyampaikan, Bukopin menerbitkan saham baru sejumlah 4,660,763,499 saham baru kelas B, sesuai dengan persetujuan pemegang saham yang diperoleh pada RUPS Luar Biasa tanggal 24 Oktober 2019.