Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (14/8).
Dalam agenda yang diterima CNNIndonesia.com, Presiden Jokowi akan berpidato sebanyak dua kali. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Jokowi menyampaikan pidato tiga kali.
Berikut susunan acaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
08.58-09.00 Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD memasuki ruang sidang paripurna
09.00-09.05 Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya
09.05-09.08 Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Ketua MPR
09.08-09-28 Pembukaan sidang tahunan MPR bersama DPR dan DPD, sekaligus pidato pengantar sidang tahunan oleh Ketua MPR
09.28-09-48 Pidato pengantar sidang bersama DPR dan DPD oleh Ketua DPR
09.48-10.48 Pidato Presiden dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangkat HUT Kemerdekaan RI ke-75
10.48-10.54 Pembacaan doa oleh Imam Besar Masjid Istiqlal
10.54-10.59 Penutupan sidang tahunan MPR oleh Ketua DPR
10.59-11.04 Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
11.04 Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD meninggalkan ruang sidang paripurna
Acara dilanjutkan dengan pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan masa sidang I tahun 2020-2021 dan pidato Presiden dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN 2021 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya.
13.58-14.00 Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Pimpinan DPR memasuki ruang rapat paripurna
14.00-14.05 Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya
14.05-14.20 Pidato pembukaan masa persidangan I DPR oleh Ketua DPR
14.20-15.05 Pidato Presiden dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU APBN 2021 beserta nota keuangannya
15.05-15.20 Penyampaian RUU APBN 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dari Presiden kepada Ketua DPR
15.20 - 15.27 Pembacaan doa
15.27-15.32 Penutupan rapat paripurna oleh Ketua DPR
15.32-15.37 Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
15.37 Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Pimpinan DPR meninggalkan ruang rapat paripurna