Omnibus Law, Menkeu Akan Beri Insentif ke Sektor Strategis

CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2020 17:58 WIB
Menkeu Sri Mulyani akan memberikan insentif ke sektor strategis. Insentif yang akan dituangkan dalam omnibus law tersebut diberikan dalam bidang perpajakan.
Pemerintah akan memberikan insentif ke sektor strategis dalam omnibus law perpajakan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan insentif perpajakan melalui omnibus law perpajakan. Bendahara negara berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan tersebut dapat segera disepakati dan disahkan menjadi uu.

"Kami akan mendukung penguatan sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi akan diberikan berbagai insentif perpajakan melalui omnibus law perpajakan dan proses bisnis layanan yang semakin user friendly berbasis IT," ujarnya, Jumat (14/8).

Selain itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan mendukung penerimaan perpajakan lainnya antara lain, pemberian insentif pada sektor terdampak yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu arus kas wajib pajak (WP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang untuk peningkatan kualitas SDM," katanya.

Ia menuturkan penerimaan perpajakan tahun depan dipatok sebesar Rp1.481,9 triliun. Target itu, melompat 5,5 persen dari target tahun ini yang hanya Rp1.404,5 triliun.

Tahun ini, penerimaan perpajakan minus 9,2 persen akibat Covid-19.

"Tahun ini kami perkirakan mengalami kontraksi 9,2 persen, estimasi kami terhadap penerimaan pajak dimana dunia usaha mengalami tekanan yang luar biasa," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, secara total pendapatan negara tahun depan ditarget sebesar Rp1.776, 4 triliun, naik 4,5 persen dari tahun ini Rp1.699,9 triliun. Selain dari perpajakan, pemerintah juga menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp293,5 triliun dan penerimaan hibah Rp900 miliar.

"Pendapatan negara sedikit lebih tinggi dari tahun ini. Tahun ini pengecualian sangat tinggi karena covid di mana kami melakukan belanja. Tahun depan tidak langsung dipotong namun kami coba pertahankan agar kami mampu dukung pemulihan ekonomi," katanya.

Sebelumnya,Presiden Joko Widodo mengaku akan menerapkan omnibus law perpajakan untuk meningkatkan investasi dan memulihkan ekonomi usai pandemi Covid-19. Dia menuturkan penerapan Omnibus Law diharapkan mendorong investasi dan daya saing nasional.

"Omnibus Law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi," kata Jokowi.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER