Pemerintah memastikan akan kembali memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, hingga pensiunan pada tahun depan. Rencananya pemberian akan dilakukan secara penuh dengan mengembalikan komponen tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 dan THR.
Komponen tersebut tahun ini dihilangkan karena uang negara tertekan virus corona.
"Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers virtual RAPBN 2021, Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan pemberian kedua bonus gaji kepada para abdi negara akan dilakukan dengan perhitungan yang hati-hati agar rencana belanja pegawai tetap efisien dan sesuai dengan reformasi birokrasi ke depan.
"Pengendalian jumlah pegawai juga akan dilakukan seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis," jelasnya.
Secara total pemerintah mengalokasikan belanja negara mencapai Rp2.747,5 triliun pada tahun depan. Alokasi terbagi menjadi Rp1.029,9 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan Rp921,4 triliun untuk non k/l.
Pada tahun ini, pemerintah tidak memberi tukin pada pemberian gaji ke-13 dan THR. Hal ini karena keuangan negara tertekan dampak pandemi covid-19.
Alokasi THR tahun ini mencapai Rp29,38 triliun. Sementara gaji ke-13 mencapai Rp28,8 triliun. Pemberian kedua gaji hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.