BPH Migas Tetapkan Hasil Verifikasi JBT Periode Juli 2020

BPH Migas | CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2020 14:56 WIB
Dari laporan bulan Juli 2020, sidang Komite BPH Migas menetapkan ada ketidaksesuaian penyaluran JBT yang dilakukan oleh PT Pertamina dan PT AKR Corporindo.
BPH Migas menetapkan hasil verifikasi JBT periode Juli 2020 pada Selasa (18/8). (Foto: Dok. BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad memimpin sidang komite dalam penetapan hasil verifikasi volume JBT periode Juli 2020 pada Selasa (18/8). Sidang diadakan untuk menindaklanjuti verifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat BBM BPH Migas.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, ada dua hasil yang disepakati. Pertama, berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT (minyak solar) PT. Pertamina ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 418.500 liter dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT untuk bulan Juli tahun 2020.

Kedua, berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT PT. AKR Corporindo juga ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar 1.373,020 liter dan dengan demikian, tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT untuk bulan Juli 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengatakan, hasil sidang komite itu akan dijadikan sebagai dasar penghitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan kepada PT Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Ia menegaskan, BPH Migas harus terus konsisten dengan peraturan yang berlaku, dan lebih memaksimalkan pengawasan penyaluran JBT.

"Tak henti-hentinya mengingatkan bahwa kita harus terus konsisten di dalam penerapan peraturan yang berlaku karena hal ini yang akan membuat BPH Migas semakin profesional. Dan saya menugaskan tim dari Direktorat BBM untuk meningkatkan proses pengawasan terhadap pendistribusian dari JBT ini agar tepat sasaran dan tentu tepat volume," ujar Henry.

Untuk diketahui, verifikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, di mana disebutkan Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu.

(rea)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER