2 Cara Pekerja Bergaji Rp5 Juta Cek Dapat BLT

CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2020 13:01 WIB
Pemerintah akan memberikan BLT ke pekerja bergaji di bawah Rp5 juta demi menghadapi tekanan corona. Berikut cara mengecek dapat atau tidaknya bantuan.
Pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai (BLT) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan yang rencananya diberikan mulai Selasa (25/8) ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Total anggaran yang digelontorkan untuk menggelontorkan bantuan ini mencapai Rp37 triliun. Namun demikian, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyebut untuk mengetahui jika pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020. Jika mereka aktif sampai periode tersebut, pekerja berhak menjadi calon penerima BLT walaupun perusahaannya menunggak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

Meski pemerintah belum menyajikan daftar penerima, pekerja dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi telepon pintar BPJSTK. Peserta dapat mengunduh aplikasi dan meregistrasikan diri.

Setelah terdaftar, pekerja dapat mengecek status kepesertaan masing-masing.

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek lewat SMS 175 (call Centre). Namun, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahur dan nomor peserta.

Pekerja juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.

Tak ketinggalan, nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, sesuai keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja.

Besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan dua tahap senilai masing-masing Rp1,2 juta.

Pencairan tahap pertama rencananya dilakukan pada akhir Agustus 2020.

[Gambas:Video CNN]



(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER