Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bantuan Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tak terbatas pada pegawai perusahaan swasta. Ia memastikan tenaga honorer atau pegawai pemerintah non-PNS juga dapat menerima bantuan tersebut asalkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah kami koordinasi rapat lintas kementerian lembaga kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13," ucap Ida dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/8).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan bahwa dari 15,7 juta calon penerima bantuan tersebut, ada 13,7 juta data yang telah terkumpul di lembaganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihaknya masih melakukan proses verifikasi sehingga penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan dilakukan bertahap.
"Dari 13,7 juta kami lakukan validasi berlapis. 127 bank kami lakukan validasi. Dari 13,7 juta yang sudah tervalidasi 10 juta. Kami serahkan hari ini 2,5 juta bertahap untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan prinsip kehati-hatian. Dan menandatangani surat penyerahan dokumen tersebut," tuturnya
Ia juga meminta para HRD perusahaan-perusahaan swasta untuk mendaftarkan pegawainya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan.
Pasalnya masih ada dua juta daya calon penerima bantuan yang belum masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih ada 2 juta lagi tenaga kerja yang belum mengirimkan rekening. Oleh karena itu saya minta bantuan para pemberi kerja, perusahaan, HRD mengumpulkan nomor rekening karyawannya agar bisa mendapat bantuan subsidi upah dari pemerintah," tandasnya.