Urgensi Merger BPR di Balik Penundaan Bayar Premi Penjaminan

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 08:08 WIB
Ekonom Senior Indef Aviliani menyorot banyaknya BPR yang menunda pembayaran premi penjaminan menjadi sinyal perlunya merger untuk memperkuat permodalan.
Ekonom Senior Indef Aviliani menyorot banyaknya BPR yang menunda pembayaran premi penjaminan menjadi sinyal perlunya merger untuk memperkuat permodalan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai ramainya penundaan pembayaran premi penjaminan oleh ratusan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencerminkan urgensi merger perbankan. Pasalnya, banyak BPR tak memiliki ketahanan permodalan saat menghadapi pandemi.

Mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, setiap bank yang terdaftar sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) wajib membayar premi sebesar 0,2 persen dari rata-rata simpanan yang dibayarkan kepada LPS.

Per Agustus, LPS mencatat sebanyak 20 bank umum dan 124 BPR memanfaatkan fasilitas penundaan pembayaran premi penjaminan. Selama 6 bulan sejak Juli 2020, bank dan BPR diperbolehkan menunda membayar iuran tanpa konsekuensi denda untuk mendukung pengelolaan likuiditas bank di tengah wabah corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aviliani, pandemi virus corona mempercepat seleksi alam BPR yang tak memiliki modal memadai. Dia menilai merger merupakan keputusan tepat untuk menyelamatkan BPR. 


"Kalau bank umum saya melihatnya masih sehat, likuiditas baik. Tapi BPR ini (memiliki persoalan likuiditas)," ujar Aviliani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/8).

Pengamat perbankan Paul Sutaryono tak melihat penundaan pembayaran premi penjaminan secara massal sebagai indikasi awal kondisi memprihatinkan perbankan nasional.

Ia menilai relaksasi premi penjaminan menjadi penting dimanfaatkan oleh bank untuk mendukung likuiditas perbankan yang tengah terganggu. Pasalnya, pendapatan bunga kredit (interest income) anjlok. Hal ini disebabkan oleh restrukturisasi kredit dan permintaan kredit yang merosot signifikan. Akibatnya, laba pun turun tajam. 


Mengumpamakan relaksasi untuk perbankan seperti bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat luas, ia mengatakan bank yang memanfaatkan fasilitas yang disediakan tak berarti tengah terseok-seok. 

"Sudah barang tentu, hal itu wajar. Apalagi LPS sudah mengizinkannya. Relaksasi seperti itu penting untuk mendukung likuiditas perbankan yang terganggu," ujarnya. 


Kendati demikian, Paul menilai perlu bagi Otoriter Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut memberikan relaksasi pembayaran iuran bank seperti halnya pemerintah dan LPS yang meringankan beban perbankan. Menurut dia, jika OJK ingin menyelamatkan kas perbankan, OJK juga harus membebaskan iuran untuk sementara. 

"Sejatinya, perlu juga ada relaksasi pembayaran iuran bank kepada OJK. Selain itu sudah banyak fasilitas pemerintah kepada perbankan," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER