Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat sejumlah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah memanfaatkan fasilitas penundaan pembayaran premi penjaminan.
Pelonggaran itu diberikan untuk memberikan dukungan pada pengelolaan likuiditas bank umum dan BPR di tengah pandemi virus corona.
"Terkait kebijakan ini, terdapat 20 bank dan 124 BPR yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, di Komisi XI, Senin (24/08).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPS sendiri membebaskan denda bagi bank umum dan BPR yang telat membayar premi penjaminan selama 6 bulan ke depan, berlaku mulai Juli 2020. Sementara itu, besaran premi penjaminan LPS adalah sebesar 0,2 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) bank.
Meski bank tersebut menunda pembayaran premi, namun ia menuturkan bank-bank tersebut masih menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. LPS juga memberikan relaksasi penyampaian laporan keuangan tahunan bank dari semula paling lambat tanggal 31 Mei 2020, menjadi paling lambat pada 31 Juli 2020 akibat pandemi covid-19.
Ketentuan ini berlaku untuk bank umum, BPR, maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
"Hampir seluruh bank tetap sampaikan laporan keuangan mereka tetap waktu. Ini menunjukkan bank-bank nasional kita tetap bekerja dengan baik walaupun di tengah pandemi covid-19," ujarnya.
Selain relaksasi penundaan pembayaran premi penjaminan, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) pada Juli lalu. Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah sebesar 5,25 persen dan bunga simpanan valas 1,5 persen. Sedangkan bunga untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 7,75 persen.