Stafsus Erick Respons Larangan MK soal Rangkap Jabatan Wamen

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 18:01 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengklaim larangan MK soal rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan negara dan swasta tak mengikat.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengklaim larangan MK soal rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan negara dan swasta tak mengikat.(CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengklaim larangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta tak mengikat. Ini karena poin larangan itu hanya masuk dalam pertimbangan MK dan belum menjadi keputusan.

"Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kami masih menunggu," ungkap Arya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/8).

Arya bilang jika larangan MK soal rangkap jabatan wamen sudah masuk sebagai keputusan, maka aturan itu baru bisa disebut mengikat seluruh pihak. Namun, sejauh ini hanya masuk dalam poin pertimbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali kalau itu sudah sebuah keputusan MK itu pasti mengikat semua pihak tapi dengan pertimbangan maka bukan sebuah norma hukum baru," ujar Arya.

Ia menyatakan larangan MK soal rangkap jabatan wamen di perusahaan negara dan swasta bersifat persuasif. Dengan kata lain, ini bukan sebuah norma hukum baru.

"Ya kami tahu bahwa ini hanya sifatnya persuasif jadi karena dia pertimbangan. Kecuali kalau misalnya itu putusan MK," kata Arya.

Arya menyatakan bahwa MK telah menolak gugatan uji materi yang mempersoalkan keberadaan wamen di kementerian. Sementara, untuk poin lainnya seperti rangkap jabatan masuk dalam pertimbangan.

"Yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu tidak mengikat secara hukum," terang dia.

Sebelumnya, MK melarang wamen untuk memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal ini terkait gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK pada awal Januari lalu.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Manahan MP Sitompul menyatakan bahwa dalam UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut Manahan, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," kata Manahan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER