Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menyediakan aplikasi antrean daring mulai 1 September 2020 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan dengan sistem tersebut, wajib pajak (WP) yang akan mendatangi kantor DJP harus lebih dulu mengambil tiket antrean di situs web https://kunjung.pajak.go.id.
"Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan," ucapnya, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, WP juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri untuk mengurangi risiko penularan covid-19. Ia juga memastikan protokol kesehatan covid-19 dijalankan dengan ketat di seluruh kantor pelayanan fisik DJP dengan salah satunya, membatasi jumlah kunjungan setiap harinya.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.
Selanjutnya pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, dan layanan konsultasi perpajakan. Ketentuan sama berlaku untuk layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, serta layanan lainnya.
Namun, khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
"Untuk itu DJP mengimbau WP untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak," lanjut dia.
Mereka yang ingin melakukan validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak juga dapat menggunakan layanan daring dengan proses sama.
Jika layanan yang dibutuhkan belum tersedia secara daring, WP dapat menghubungi DJP lewat layanan e-mail dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.