Sri Mulyani Resmi Beri Pulsa Gratis ke PNS hingga Rp400 Ribu

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 09:31 WIB
Menkeu Sri Mulyani memutuskan membiayai paket data dan komunikasi PNS dan kalangan mahasiswa mulai dari Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Menkeu Sri Mulyani memutuskan membiayai paket data dan komunikasi PNS dan kalangan mahasiswa mulai dari Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per bulan. (ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Ia mengatakan pertimbangan pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," ujarnya dikutip dari KMK, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya paket data dan komunikasi itu diberikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan. Selanjutnya, pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.

Bendahara negara juga memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Mereka dapat menerima biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," imbuhnya.

Sementara itu, sumber dana berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bendahara negara menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

KMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER