Menkeu Akan Diberi Hak Ikut Rapat Dewan Gubernur BI

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 16:51 WIB
Menteri Keuangan akan diberi hak dan wewenang ikut rapat dewan gubernur BI. Kewenangan tertuang dalam revisi UU BI yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR.
Menkeu akan diberi hak untuk ikut dalam rapat dewan gubernur BI. Hak tertuang dalam revisi UU BI. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan akan diberi tugas dan hak untuk mengikuti Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang rutin diadakan bank sentral setiap bulan. Tujuannya, untuk mewakili pemerintah sebagai bagian dari Dewan Moneter yang juga beranggotakan gubernur dan deputi senior BI.

Kewenangan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Draf beleid itu tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Berdasarkan draf RUU baru yang diterima CNNIndonesia.com, tugas dan hak bagi seorang menteri keuangan untuk ikut RDG BI tercantum dalam Pasal 43 ayat 1. Selain menteri keuangan, pemerintah juga bisa menunjuk seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian untuk hadir di RDG BI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian serta menteri keuangan yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara," tulis Pasal 43 ayat 1 RUU baru, dikutip Selasa (1/9).

Pada poin selanjutnya dinyatakan bahwa sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter yang diambil dari RDG bulan sebelumnya. Hasil evaluasi juga bisa berupa penetapan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.

Ketentuan lain terkait RDG BI, misalnya RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota dewan gubernur sama dengan aturan lama. Lalu, pengambilan keputusan rapat dewan gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Apabila mufakat tidak tercapai, gubernur menetapkan keputusan akhir," terang RUU tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota dewan gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, maka gubernur atau sekurang-kurangnya dua orang anggota dewan gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.

"Kebijakan dan/atau keputusan gubernur atau deputi gubernur wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam RDG berikutnya," jelas RUU.

Di sisi lain, ruu juga menginisiasi pembentukan Dewan Moneter yang beranggotakan menteri keuangan, menteri negara yang membidangi keuangan, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Moneter perlu melakukan sidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan. Keputusan Dewan Moneter diambil dengan kesepakatan musyawarah mufakat, namun apabila gubernur BI tidak menyepakati hasil musyawarah, maka bisa mengajukan pendapat kepada pemerintah.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER