Ekonom Khawatirkan Rencana Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 07:22 WIB
Ekonom menilai rencana pemerintah menerbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dalam negeri.
Ekonom mengkhawatirkan rencana Jokowi menerbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan karena berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Ilustrasi.Ilustrasi. CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjat Wibowo menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter RI.

Selain itu, ia juga mempertanyakan efektifitas keputusan tersebut. Apalagi, keputusan diambil di tengah tantangan pandemi covid-19.

"Saya melihat rencana Perppu Reformasi Keuangan tidak logis, tidak jelas efektifitasnya dan pada sektor tertentu membahayakan stabilitas fiskal dan moneter," katanya lewat video conference, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan ada tujuh alasan kenapa rencana itu tidak logis. Pertama, tak ada satu negara pun yang melakukan perombakan struktur dari sistem keuangannya selama krisis ekonomi.

Ia bilang tak masuk akal suatu negara melakukan reformasi struktural selama menghadapi tantangan ekonomi yang begitu hebat.

Kedua, negara yang mengalami pertumbuhan koreksi berat pun tak melakukan reformasi. Sehingga, Dradjat menyebut tak logis jika Indonesia yang mengalami koreksi tak seberat negara lain justru menerbitkan perppu.

"Ketiga, perombakan bukan praktik best practice (praktis terbaik internasional/PTI)," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Keempat, pemerintah dinilai memberikan kesan bingung dan panik dan ini akan memberikan efek domino yang buruk terhadap perekonomian nasional.

Kelima, independensi otoritas moniter dan keuangan instansi independen seperti Bank Indonesia (BI) akan disunat. Keenam, dengan dipangkasnya independensi BI, ia menyebut pemerintah berpotensi berlaku diktaktor dalam fiskal, moneter, dan keuangan tanpa mekanisme kontrol maksimal.

Ketujuh, perppu bukan solusi. Katanya, yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS.

Sementara, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai pembahasan perppu seharusnya didasari oleh suatu kondisi memaksa. Namun, dalam keadaannya kini ia menilai negara tak dalam kondisi genting sehingga rancangan perppu terkesan dipaksakan.

Hal ini disebutnya sebagai sebuah tindakan ilegal dan berpotensi berakhir dengan impeachment (pemakzulan) Presiden.

"Dalam konstitusi, Perppu harus dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Kalau tidak, akan melanggar undang-undang dasar dan dapat berbuntut pada impeachment (pemakzulan). Kan, kasihan sekali presiden kita yang dibisikinya dengan salah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Nantinya, Perppu bakal mengakomodasi situasi krisis yang menyerang sistem keuangan negara. Perppu juga akan mengintegrasikan kewenangan BI dan OJK, serta membentuk dewan moneter yang memberikan pemerintah hak untuk ikut dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

Berdasarkan draf RUU baru yang diterima CNNIndonesia.com, tugas dan hak bagi seorang Menteri Keuangan untuk ikut RDG BI tercantum dalam Pasal 43 ayat 1. Selain Menkeu, pemerintah juga bisa menunjuk seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian untuk hadir di RDG BI.

"Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian serta menteri keuangan yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara," tulis Pasal 43 ayat 1 RUU baru seperti dikutip.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER