Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta. Menurutnya, bantuan itu juga dapat dinikmati oleh penjual daring atau e-commerce.
Syaratnya, bantuan diberikan kepada seluruh pelaku usaha kecil dan mikro yang belum pernah menerima pinjaman ke bank sebelumnya di mana pun mereka berusaha.
Ia menambahkan untuk pedagang daring, syarat yang diberlakukan, cukup menyertakan KTP dan nomor surat keterangan usaha (SKU) bagi pedagang yang berada di luar domisili KTP-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dibatasi online atau offline, batasannya usaha mikro yang belum pernah pinjaman ke bank. Syaratnya KTP dan SKU kalau tinggal di luar domisili KTP, sesederhana itu," ucapnya lewat diskusi daring Bantuan UMKM, Sudah Efektifkah, Jumat (4/9).
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa sejak program diluncurkan pada 24 Agustus lalu, per Jumat (4/9), realisasi penyerapan telah mencapai 61 persen dari daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) sebesar Rp22 triliun.
Rencananya, bantuan akan diberikan kepada 9,1 juta pelaku UMKM pada tahap awal.
Melihat besarnya antusias masyarakat mendapatkan modal cuma-cuma ini, Teten menyebut bisa saja anggaran akan ditambah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Apalagi, ada beberapa program yang hingga saat realisasinya masih minim seperti subsidi bunga kredit UMKM. Dari total pagu program yaitu Rp35 triliun, hingga kini anggaran baru terserap sebesar Rp3 triliun.
Dengan demikian, alokasi anggaran dapat disubsidi silang untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
"Sekarang yang unbankable diberikan Rp22 triliun dan kemungkinan terus ditambah sampai penerimanya 15 juta orang. Kami optimis karena beberapa anggaran yang terutama subsidi bunga yang estimasinya terlalu besar, sehingga penyerapannya rendah bisa dialihkan untuk UMKM," pungkasnya.