Produk serat optik mode tunggal (single mode optical fibre/SMOF) asal Indonesia akhirnya lolos dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) safeguard ke India.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Directorate General of Trade Remedies (DGTR) menyelesaikan penyelidikan safeguard atas produk SMOF pada 27 Agustus 2020.
Dalam laporan akhirnya, DGTR mengusulkan penerapan kewajiban safeguard sebesar 10 persen kepada semua negara, kecuali negara-negara berkembang dengan pangsa impor di bawah 3 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia dan negara berkembang lainnya, kecuali China, dibebaskan dari bea masuk safeguard karena pangsa impornya di India masih berada di batas aman.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyambut baik keputusan tersebut serta mengapresiasi DGTR India yang bekerja secara transparan dan objektif selama proses penyelidikan.
Menurut dia, pembebasan BMTP SMOF asal Indonesia juga merupakan peluang yang bagus untuk menggenjot ekspor produk tersebut ke India di tengah pandemi corona (covid-19).
SMOF sendiri merupakan jenis kabel yang terbuat dari serat kaca halus yang dirancang hanya untuk membawa mode sinyal cahaya tunggal dan menjadi bahan baku industri kabel fiber optik yang digunakan penyedia layanan internet dan telekomunikasi.
"Eksportir harus dapat dengan bijak memanfaatkan peluang ini untuk menggenjot kinerja ekspor serat optik kita ke India," terang Mendag lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (7/9).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menyampaikan pandangan serupa. Eksportir Indonesia, kata Didi, harus mengambil momentum ini agar dapat memperluas akses pasar serat optik di India.
"Selama ini, China mendominasi pasar serat optik di India. Bea masuk safeguard bagi China memberikan keuntungan dan keunggulan bagi Indonesia yang terbebas dari bea masuk tersebut. Kita harus memaksimalkan peluang ini sebaik mungkin," terang Didi.
DGTR India melakukan penyelidikan safeguard tersebut pada 23 September 2019 berdasarkan petisi dari industri dalam negeri India. Petisioner mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor serat optik mode tunggal sejak 2016 hingga Juni 2019.
Lihat juga:Kemenhub Sediakan Layanan Bus Gratis di Bali |
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengungkapkan optimismenya pasca-Indonesia dibebaskan dari bea masuk safeguard di India.
Senada dengan Mendag, Pradnyawati berharap eksportir Indonesia dapat bijak memanfaatkan momentum ini guna meningkatkan ekspor di India demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Sejak awal penyelidikan Pemerintah Indonesia sudah bersikap kooperatif. Kita sampaikan pembelaan secara terbuka dan secara tegas meminta Indonesia dikecualikan dari bea masuk safeguard," tandas Pradnyawati.