Rincian Peta Daerah Berkantong Kempes dan Tebal di RI

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 14:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani merilis data berisikan peta daerah yang memiliki kemampuan keuangan baik dan kurang sebagai acuan menetapkan besaran utang dan hibah.
Sejumlah daerah di Indonesia memiliki kemampuan keuangan yang rendah, antara lain, Aceh, Bengkulu dan Maluku. Ilustrasi. CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis daftar daerah di Indonesia yang memiliki kemampuan keuangan rendah yang tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Daftar ini akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan besaran pinjaman hibah yang bisa diberikan ke daerah.

Daftar itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2020.

Secara formula, tingkat kemampuan keuangan daerah atau Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) ditentukan dari hasil pengurangan antara pendapatan daerah dengan pendapatan yang penggunannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Dari formula itu, pemerintah membagi tingkat keuangan daerah menjadi lima kategori peta KFD, yaitu sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah menerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan, dan/atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (8/9).

Selanjutnya, peta KFD dibagi menurut jenis daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota. Indeks KFD untuk tingkat provinsi terbagi atas sangat rendah dengan indeks kurang dari 0,277, rendah di atas 0,277 sampai kurang dari 0,564, sedang di atas 0,564 sampai kurang dari 0,934, tinggi di atas 0,934 sampai kurang dari 1,92, dan sangat tinggi di atas 1,92.

Sementara indeks KFD untuk tingkat kabupaten/kota terbagi atas sangat rendah dengan indeks kurang dari 0,517, rendah di atas 0,517 sampai kurang dari 0,747, sedang di atas 0,747 sampai kurang dari 1,168, tinggi di atas 1,168 sampai kurang dari 2,145, dan sangat tinggi di atas 2,145.

Dari penetapan itu, provinsi-provinsi yang memiliki tingkat keuangan sangat rendah adalah Provinsi Aceh (0,220), Bengkulu (0,249), Maluku (0,189), Maluku Utara (0,215), Bangka Belitung (0,223), Gorontalo (0,103), Kepulauan Riau (0,244), Papua Barat (0,156), dan Sulawesi Barat (0,269).

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, provinsi yang tingkat keuangannya rendah, yakni Provinsi Jambi (0,357), Daerah Istimewa Yogyakarta (0,390), Sulawesi Utara (0,504), Sulawesi Tengah (0,406), Sulawesi Tenggara (0,389), Bali (0,533), Nusa Tenggara Barat (0,318), dan Kalimantan Utara (0,302).

Sedangkan yang tinggi, yakni DKI Jakarta (6,207), Jawa Barat (4,676), Jawa Tengah (2,943), dan Jawa Timur (2,885).

Untuk kabupaten/kota yang tingkat kemampuan keuangannya sangat rendah, beberapa diantaranya adalah Kota Aceh Jaya, Kabupaten Nias, Kota Pematang Siantar, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Pasawaran.

Lalu, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Singkawang, Kabupaten Poso, Kota Palu, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bima, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Belitung Timur, hingga Kota Sorong.

Sementara kabupaten/kota dengan tingkat kemampuan keuangan sangat tinggi, diantaranya Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kota Bandung, dan Kota Bekasi.

Kemudian, Kota Depok, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, hingga Kabupaten Kutai Kartanegara.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER