Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai proses perizinan usaha yang lebih mudah membuat tujuh perusahaan merelokasi investasi mereka ke Indonesia.
Bahkan, dalam tahap selanjutnya, BKPM mengklaim menjajaki potensi investasi senilai US$37 miliar atau Rp518 triliun dari 17 perusahaan yang akan relokasi.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman menuturkan proses perizinan lebih mudah setelah pendelegasian kewenangan seperti tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekuatan kita memfasilitasi relokasi investasi dari China sebenarnya adalah dari perizinan. Kalau dari harga tanah, kita masih belum, karena di Batang, Jawa Tengah, kita sedang proses," ujarnya dalam diskusi daring seperti dilansir Antara, Rabu (9/9).
Lebih lanjut Ikmal menjelaskan Inpres 7/2019 mendelegasikan kewenangan 22 kementerian/lembaga ke BKPM.
"Jadi, investor tidak perlu keliling Jakarta, ke kementerian. Ke BKPM saja sudah bisa dapat izin yang diperlukan," terang dia.
Faktor lainnya, sambung dia, dukungan dari pemerintah daerah yang suportif. Ia bilang banyak daerah yang berpartisipasi mendorong masuknya investasi dan membuat proses perizinan berjalan lancar dan singkat.
"Sekarang, daerah sudah sangat pro bisnis, sangat mendorong investasi karena mereka sadar dengan investasi bisa membuka lapangan kerja bagi rakyatnya," imbuhnya.
Indonesia pernah gagal menarik relokasi investasi dari China pada 2018 lalu. Kala itu, sebanyak 33 perusahaan merelokasi investasi mereka dari China karena perang dagang AS-China. Namun, mereka memilih relokasi ke Vietnam, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja.
Sementara, Indonesia kalah bersaing dari sisi harga lahan, tenaga kerja, hingga tarif listrik dan air.