Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri jasa keuangan meliputi perbankan, Industri Keuangan Non Bank, dan pasar modal khususnya di DKI Jakarta tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan kembali diterapkan pada 14 September 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kebijakan ini mengacu pada ketentuan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan itu, sektor jasa keuangan termasuk dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tetap beroperasi, ia menuturkan seluruh lembaga jasa keuangan wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan.
Sementara itu, pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di Industri jasa keuangan.
Anto mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik selama PSBB.
"Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona. Saat PSBB berlaku, Anies akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, serta membatasi transportasi umum.
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan, kami akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies.