Pengusaha menyayangkan sikap pemerintah pusat dan provinsi DKI Jakarta yang tidak kompak dalam menangani pandemi covid-19. Hal itu tercermin dari respons sejumlah menteri yang tidak setuju dengan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin (14/9) ini.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai PSBB jilid kedua ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yakni mengutamakan kesehatan.
"Kami sayangkan pemerintah tidak kompak menyikapi kebijakan pemberlakuan kembali PSBB yang diumumkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, padahal keputusan tersebut sesuai dengan arahan presiden yang harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai perbedaan penolakan dari sejumlah menteri tersebut menggambarkan bahwa ego sektoral masih menonjol dalam lingkungan birokrasi.
Menurutnya, dalam situasi seperti ini pemerintah harus kompak dan menghindari perbedaan sikap di depan publik sehingga membuat masyarakat bingung.
"Jika memang tidak setuju seyogyanya dapat dibahas tuntas dalam rapat koordinasi, tidak perlu sampai mengumbar di media, sehingga menciptakan pro kontra dan kegaduhan," imbuhnya.
Secara umum, ia mengatakan dunia usaha berat menjalani kebijakan tersebut karena menghentikan dan mengurangi aktivitas ekonomi. Namun, ia menuturkan pelaku usaha tetap akan menerima pemberlakuan kembali PSBB untuk menekan laju penularan covid-19 di ibu kota.
Lihat juga:Syarat ke Mal di Tengah PSBB Total DKI |
"Untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 kuncinya adalah kebersamaan dari semua elemen masyarakat termasuk pelaku usaha," ujarnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan resmi memberlakukan kembali PSBB jilid kedua hari ini.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar Anies menerapkan jam kerja fleksibel selama PSBB total. Dengan itu, ia berharap selama PSBB, 50 persen pekerja dapat bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya dari kantor.
"DKI minggu depan kembali PSBB, namun kami menyampaikan perkantoran sebagian besar fleksibel working hours (jam kerja), sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor," kata Airlangga belum lama ini.
Selain soal jam kerja, ia juga meminta Anies untuk mengevaluasi kembali kebijakan di sektor transportasi. Salah satunya, ganjil genap. Pasalnya, data yang dimilikinya, 62 persen kasus positif covid-19, ditularkan lewat transportasi umum.
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan tersebut turut mendorong peningkatan kasus infeksi virus corona karena masyarakat yang tidak bisa mengikuti sistem tersebut harus kerja dengan menggunakan transportasi umum.