Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong implementasi diversifikasi harta wakaf, yakni melalui wakaf uang. Wakaf uang termasuk surat-surat berharga yang dilakukan perorangan, kelompok, lembaga atau badan hukum,
"Wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," ujarnya dikutip dari naskah pidato Rapat Koordinasi Nasional dan peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia, Senin (14/9).
Ia melanjutkan jenis wakaf uang masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah. Kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang wakaf uang pada 2002 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Pasalnya, hampir setiap orang mampu melakukan wakaf uang dan memperoleh sertifikat wakaf uang. Ini berbeda dengan wakaf tanah yang hanya bisa dilakukan oleh orang mampu.
Selanjutnya, dana wakaf itu akan berkembang melalui investasi dimana hasilnya dimanfaatkan untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum.
Selain wakaf uang, lanjutnya, MUI juga telah menetapkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah pada 2016 lalu.
"Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya," tuturnya.
Ia menurunkan banyak masyarakat yang ingin mewakafkan sebagian hartanya tetapi berpikir bahwa wakaf harus dalam jumlah yang besar. Padahal, jika instrumen wakaf uang dapat dioptimalkan, maka siapapun dapat berwakaf dan hasilnya dapat menjadi investasi umat.
"Dengan berbagai instrumen tadi diharapkan penggalangan dana wakaf dapat meningkat dengan pesat," ucapnya.
Selain itu, Wapres juga mendorong pengelolaan harta-harta wakaf secara produktif melalui investasi berbagai sektor, seperti properti, perkebunan, manufaktur, rumah sakit, dan sebagainya. Pasalnya, sistem informasi wakaf Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, atau belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif.
"Untuk itu, melalui kesempatan ini saya ingin mendorong agar pengelolaan wakaf dilakukan secara lebih profesional dan kreatif dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat," ucapnya.
Selain itu, Ma'ruf juga meminta agar pengelolaan wakaf dapat memanfaatkan platform digital dan teknologi. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelola wakaf.