Pemerintah mengatakan akan segera mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) milik pensiunan PNS dan ahli waris PNS pada tahun ini. Sebelumnya, dana tersebut dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) yang sudah dibubarkan pada 2018 lalu.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan pemerintah telah membentuk tim likuidasi pada Agustus lalu. Tim itu tengah melakukan proses pemadanan data dan dana dari Bapertarum-PNS.
Kemudian, pada September ini tim likuidasi akan melakukan likuidasi aset milik Bapertarum-PNS. Sejalan dengan itu, tim juga akan melakukan penghitungan dana Taperum milik PNS aktif, PNS pensiunan, dan ahli waris dari PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami semua berharap, tim likuidasi ini akhir September selesai. Tapi kalau ada limitasi di lapangan, ada kendala dalam proses meskipun kami harap untuk selesai akhir September, dengan upaya yang saat ini kami lakukan bersama, kami yakni sebelum Desember hak-hak PNS yang selama ini tertahan bisa diberikan layanan," ujarnya dalam Diskusi Persiapan BP Tapera dalam Pengembalian Dana Taperum, Jumat (18/9).
Masih di September ini, tim likuidasi juga akan melakukan penetapan dan pengesahan hasil likuidasi aset, serta pengalihan dana Taperum PNS ke BP Tapera. Untuk PNS aktif, dana Taperum tersebut akan ditetapkan sebagai saldo awal di BP Tapera.
Namun, untuk operasional BP Tapera sendiri masih harus menunggu sejumlah aturan dari kementerian terkait. Meliputi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan tersebut berkaitan dengan teknis simpanan PNS pada BP Tapera nantinya.
"Menteri PUPR sudah kirim surat kepada menteri terkait tentang besaran simpanan dan porsinya bagaimana, penarikan bagaimana, dan seterusnya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Agung Yulianta memastikan dana Taperum PNS masih tersimpan di kas negara.
Ia menjelaskan sebelum Bapertarum-PNS dibubarkan, dana Taperum PNS sebagian dikelola oleh Bapertarum-PNS dan sebagian lainnya disimpan di rekening portepel Kementerian Keuangan. Dana yang dikelola oleh Bapertarum-PNS digunakan untuk bantuan uang muka KPR bagi PNS dan bantuan pembangunan rumah bagi PNS yang sudah mempunyai tanah.
"Sebagian lagi dititipkan di Kementerian Keuangan untuk dana pembiayaan perumahan jangka panjang. Itu tidak digunakan untuk apa-apa, jadi semua benar-benar disimpan, dikembangkan, dan dipupuk hanya kembali ke rekening itu," paparnya.
Kemudian sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 2018 lalu, dana yang masih dihimpun dari PNS disimpan di kas negara. Pasalnya, meski Bapertarum-PNS dibubarkan sejak dua tahun lalu, namun Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tapera belum dicabut sehingga PNS tetap melakukan iuran Tapera.
"Jadi, dana yang dipotong dari PNS semuanya, karena tidak dihentikan, masih ada disimpan di kas negara dan ini termasuk yang nanti akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal BP Tapera, PNS pensiun, dan ahli warisnya melalui BP Tapera," jelasnya.
Ia menuturkan BP Tapera diberikan waktu selama tiga tahun untuk mengembalikan dana hak PNS tersebut kepada PNS pensiun maupun ahli waris PNS.
"Sekarang sedang dalam proses, nanti begitu timeline dipenuhi akhir September atau awal Oktober dipindahkan (ke BP Tapera) nanti dengan data yang sudah valid tadi mudah-mudahan bisa langsung eksekusi," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan dana yang merupakan hak PNS tersebut. Ia pun menyayangkan pemerintah tidak transparan terkait dana iuran PNS tersebut.
"Dua tahun lebih ASN tidak diberikan dengan cepat hak pensiunnya dan tidak ada pemberitahuan kepada kepada Korpri, satu-satunya organisasi yang mewadahi ASN. Tidak ada pemberitahuan, iuran ASN bagaimana tidak ada pemberitahuan resmi, jadi ini tidak transparan," ucapnya.
Ia pun mengkritisi pembubaran Bapertarum-PNS sebelum BP Tapera sebagai lembaga penggantinya terbentuk. Ia juga menyebut kebijakan pengalihan Bapertarum-PNS kepada BP Tapera ini menimbulkan traumatik bagi ASN seperti halnya pengalihan PT Askes (Persero) kepada BPJS KEsehatan yang dinilai pelayanannya tidak sebaik PT Askes.
"Ini kan blunder lembaganya sudah dilikuidasi, tapi lembaga baru belum operasional. Mestinya, kalau membuat kebijakan publik dipikir komprehensif dulu, lembaga barunya dibuat dulu sampai operasional baru lembaga lama dilikuidasi ke lembaga baru," katanya.