Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjamin peserta bergaji mini atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni mereka yang bergaji kurang dari Rp8 juta per bulan, akan menikmati fasilitas bunga KPR murah.
"Mereka eligible (berhak) untuk menikmati fasilitas pembiayaan perumahan berbasis bunga murah," tutur Komisioner BP Tapera Adi Setianto pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (9/7).
Ia melanjutkan BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai fasilitator pinjaman perumahan. Namun demikian, ia tak merinci berapa persen bunga murah yang dimaksudnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk menikmati manfaat kepesertaan tersebut. Salah satunya, yaitu peserta diwajibkan memiliki kepesertaan selama minimal 12 bulan.
Artinya, peserta baru dapat mengajukan kredit berbunga rendah apabila telah menabung dalam program BP Tapera paling sedikit 12 bulan.
Selain itu, rumah yang diajukan merupakan rumah pertama. Jadi, jika peserta telah memiliki kredit rumah sebelumnya, maka otomatis peserta didiskualifikasi.
"Kalau mereka sudah menabung rutin selama 12 bulan, mereka berhak untuk mendapat fasilitas bunga murah. Kira-kira seperti itu untuk MBR dan ini untuk rumah pertama," jelasnya.
Pada kesempatan sama, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Lady memperingatkan BP Tapera soal pengelolaan iuran peserta yang pada 2024 diproyeksikan mencapai Rp60 triliun agar tak mengulangi kasus gagal bayar Jiwasraya.
Ia juga mensyaratkan BP Tapera untuk mengantongi pengesahan sebagai lembaga keuangan dari Bank Indonesia (BI).
"Saya mengusulkan dana yang berasal dari masyarakat dan subsidi pemerintah itu harusnya capable. Jangan sampai Tapera seperti Jiwasraya dan sebagainya," pungkasnya.