Budi Karya soal Pelanggaran Sepeda: Tidak Akan Didenda

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 13:47 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pelanggaran pesepeda hanya berupa sanksi sosial. Bukan denda seperti kekhawatiran masyarakat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pelanggaran pesepeda hanya berupa sanksi sosial. Bukan denda seperti kekhawatiran masyarakat. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tak akan bersikap keras kepada pesepeda, meskipun sudah menerbitkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Sikap keras yang dimaksud, ia mencontohkan, pesepeda yang tidak menyalakan lampu saat malam hari tidak akan didenda. Namun, akan mendapat sanksi sosial, misalnya, teguran.

Hal ini dikarenakan aturan sepeda ditujukan untuk keselamatan pengendara sepeda. Bukan untuk menghukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling dari Satpol PP mengingatkan, tidak sampai denda, tidak sampai menekan atau merugikan," jelasnya pada acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2020, Jumat (25/9).

Pada kesempatan sama, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menyangkal bahwa Permenhub 59/2020 bersifat mengekang.

Ia mengklaim bahwa pasal-pasal yang ada di dalam UU terkait bersifat melindungi pengguna jalan, serta mengatur tata cara dan kewajiban infrastruktur yang harus disediakan oleh pemerintah.

Meski tak mendapat sanksi berat, namun Budi meminta pesepeda untuk tetap mematuhi peraturan demi keselamatan. Jika sepeda tak disertai lampu, ia menyarankan untuk mengenakan baju terang yang dapat memantulkan cahaya ketika berkendara pada malam hari.

Lebih lanjut, mengacu pada UU Nomor 2002 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk kendaraan tak bermotor, seperti sepeda, persyaratan keselamatan diatur pemda masing-masing. Sehingga Kemenhub tak memiliki kewenangan.

Mengutip Pasal 61 (4) UU terkait, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

"Kalau ada pelanggaran bagaimana? Saya rasa ini nanti akan ada peraturan turunan Peraturan Daerah (Perda)," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER