Kemenhub Bakal Gandeng PUPR Bahas Jalur Sepeda

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 19:58 WIB
Kemenhub menilai jalur sepeda idealnya berada di sisi kiri jalan dengan pemisah atau separator permanen.
Kemenhub menilai jalur sepeda idealnya berada di sisi kiri jalan dengan pemisah atau separator permanen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berbicara dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyediaan jalur sepeda.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan usulan penyediaan jalur khusus sepeda disebabkan oleh perilaku pesepeda di jalan raya yang seringkali tidak beraturan. Bahkan, pesepeda kerap beririsan dengan pengendara kendaraan bermotor lainnya.

"Saya akan bicara dengan Kementerian PUPR juga, hadir juga Dinas Perhubungan yang koordinasi dengan Pak Bupatinya dan lain-lain untuk menyiapkan jalur sepeda," katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, sejumlah pesepeda juga sempat viral lantaran melawan arus dengan laju sangat kencang dan pesepeda masuk jalan tol. Perilaku tersebut tentunya membahayakan, bukan hanya bagi pesepeda tapi juga pengguna jalan lainnya.

"Ada keluhan, pesepeda itu menguasai jalan. Harusnya kecepatan lebih rendah, harusnya sebelah kiri tapi kemudian ini sepeda itu bisa berjajar enam, sehingga setengah jalur dipakai sepeda," katanya.

Budi mengatakan sejumlah kota atau kabupaten telah menyediakan jalur khusus sepeda, seperti DKI Jakarta, Bandung, Pekalongan, Solo. Tak hanya di Indonesia, sejumlah negara juga telah mengatur pesepeda di jalan raya.

"Di China, jalur sepeda bahkan sudah elevated (layang), bahkan jadi panjang. Jadi. harapan kita kalau sepeda sudah disuarakan dengan anggaran yang ada, sepeda jadi alternatif motor," katanya.

Ia menuturkan jalur sepeda tersebut akan dirancang di sebelah kiri jalan dan idealnya dipasang pemisah atau separator permanen. Sebab, karena selama ini jalur tersebut hanya dipisahkan oleh kerucut (cone).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan per 14 Agustus 2020. Aturan itu bertujuan mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan seiring dengan semakin maraknya penggunaan sepeda akhir-akhir ini.

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER