Kemenperin Ungkap 8 Tantangan Industri di Tengah Corona

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 19:06 WIB
Pandemi virus corona membawa 8 tantangan kepada industri. Salah satunya, kenaikan harga bahan baku dan penolong.
Pandemi virus corona membawa 8 tantangan kepada industri. Salah satunya, kenaikan harga bahan baku dan penolong. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pandemi virus corona memberikan tantangan kepada industri. Sedikitnya, ada 8 tantangan yang disampaikan pelaku usaha saat berdiskusi dengan pemerintah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Dody Widodo merinci tantangan pertama adalah penundaan kontrak dan pembayaran.

"Ada beberapa sektor yang tidak bisa mengalihkan produksinya seperti industri garmen yang akhirnya memproduksi APD dan masker," ujar Dody seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tantangan kedua, yakni kenaikan harga bahan baku dan penolong. Hal ini berdampak pada pasokan dan permintaan.

"Masalahnya harga juga tidak bisa dikontrol karena semua negara yang supply bahan baku dan penolong mengalami kendala yang sama," tuturnya.
 
Tantangan ketiga, yaitu gejolak nilai tukar. Keempat, penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak membuat utilitas produksi turun.

"Akibat ada physical distancing, karyawan juga berkurang, sampai ada yang lay-off sementara sehingga utilitas produksinya juga menurun tajam," sebutnya.

Tantangan kelima, pengurangan pegawai. Kemudian, keenam, kesulitan transportasi logistik. Ketujuh, kenaikan biaya pengapalan. Terakhir, pembatasan operasional dalam peraturan daerah.

"Saat ini, kami sedang merumuskan berbagai stimulus sesuai kebutuhan pelaku industri saat ini, diharapkan dapat segera memacu produktvitas dan utilitasnya," ungkap Dody.
 
Dody juga mengingatkan pada masa pandemi covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020.

Plt Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri KPAII Kemenperin Yan Sibarang Tandiele menambahkan Kemenperin juga siap mengevaluasi kebijakan untuk memperkuat ketahanan industri.

[Gambas:Video CNN]

"Kondisi ini diharapkan dapat menjadi momentum baik untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dalam negeri sehingga efektif mendorong ketahanan dan pertumbuhan industri nasional," ujarnya.

Beberapa instrumen yang dapat diimplementasikan dalam upaya pengamanan dan penyelamatan industri nasional yang terdampak oleh lonjakan impor di tengah pandemi covid-19 di antaranya tindakan trade remedies berupa penerapan safeguards dan anti dumping.

"Kebijakan-kebijakan tersebut diperbolehkan dan telah sesuai dengan aturan WTO, mengingat tarif bea masuk umum (MFN) tidak lagi efektif untuk menjadi instrumen pengamanan industri karena Indonesia telah terlibat aktif dalam berbagai kerja sama free trade," jelasnya.

(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER