Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan premi sepanjang semester I 2020 turun sebesar 2,5 persen menjadi Rp88,02 triliun dari Rp90,25 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut terdiri dari premi baru sebesar Rp53,12 triliun yang melambat 2,7 persen dari Rp54,57 triliun pada semester I 2019, serta premi lanjutan sebesar Rp34,91 triliun yang melambat 2,2 persen dari Rp35,68 triliun di periode sama tahun sebelumnya.
"Jika kita melihat kuartal I dan kuartal II terjadi perlambatan premi yang disebabkan oleh PSBB yang kami dukung agar kita sama-sama bisa melawan Covid-19," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam video conference Kinerja Semester I 2020 AAJI, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa hasil investasi menurun sebesar 191,9 persen dari Rp22,82 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp-20,97 triliun pada semester II 2020.
Penurunan hasil investasi yang signifikan ini muncul akibat kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif pada paruh pertama 2020 yang ditandai oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,9 persen.
"Kinerja investasi dalam industri asuransi sangat dipengaruhi oleh portofolio investasi yang terkait dengan ekonomi makro termasuk pasar modal", tambah Budi.
Selanjutnya, terjadi penurunan pada klaim dan manfaat yang dibayarkan yakni sebesar 1,90 persen dari Rp65,77 triliun di semester I 2019 menjadi Rp64,52 triliun di semester I 2020.
Dari total tersebut, klaim manfaat akhir kontrak tercatat sebesar Rp7,26 triliun, partial withdrawal tercatat sebesar Rp 6,07 triliun dan kesehatan sebesar Rp 5,22 triliun.
Industri asuransi jiwa, lanjut Budi, juga telah membayarkan klaim terkait covid-19 sebesar Rp216 miliar untuk 1.642 polis. Sebesar 1.578 diantaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp200.643.549.670 atau 92,9 persen dari total klaim.
"Kami mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap menjaga polis perlindungan jiwa dan kesehatannya tetap aktif di tengah pandemi dan tidak melakukan surrender/pemutusan kontrak asuransi, agar tetap dapat memiliki proteksi asuransi jiwa," tandasnya.