Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim pandemi covid-19 untuk 1.642 polis mencapai Rp216 miliar berdasarkan pengajuan nasabah periode Maret-Juni 2020.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono mengatakan total pembayaran klaim tersebut berasal dari 56 perusahaan di mana 93 persen di antaranya dikontribusikan oleh klaim berdasarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan, sementara 7 persen sisanya berasal dari asuransi jiwa kredit atau nasabah yang mengambil kredit kemudian meninggal dunia karena covid-19.
"Selama pandemi nasabah yang sakit dan meninggal akibat terpapar covid-19 ada Rp 216 miliar klaim yang dibayarkan," ujarnya dalam video conference kinerja semester I-2020 AAJI, Jumat (25/9).
Wiroyo memaparkan tiga besar daerah dengan nilai klaim paling banyak tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp146,92 miliar, Jawa Timur Rp21 miliar dan Jawa Barat Rp19,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula klaim yang diajukan nasabah yang berada di Singapura dan Amerika Serikat dan dibayarkan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dengan besar masing-masing Rp271 juta dan Rp350 juta.
"Pembayaran klaim tetap dilaksanakan meskipun pemerintah telah menyatakan covid-19 sebagai pandemi yang artinya biaya pengobatan ditanggung pemerintah," ucapnya.
AAJI mencatat selama semester I 2020 total jumlah klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi mencapai melambat 1,9 persen menjadi Rp64,54 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp65,77 triliun.
Jika dibandingkan kuartal pertama, total klaim dan manfaat yang dibayar kuartal II mengalami perlambatan 20,4 persen dari Rp35,92 triliun menjadi Rp28,59 triliun.
"Hal ini kami yakini karena masyarakat makin sadar akan kesehatan dan juga penurunan klaim kesehatan, karena kita lebih mengurangi kegiatan di luar rumah di masa pandemi ini," jelasnya.
Secara rinci, klaim terbesar berasal dari nilai tebus yang mencapai Rp19,91 triliun atau 58,7 persen terhadap total klaim semester I 2020. Hal ini lantaran masyarakat tak hanya mengambil asuransi proteksi melainkan juga investasi.
Sisanya, lanjut Wiroyo, klaim terbesar berasal dari meninggal dunia sebesar 8,3 persen, akhir kontrak 11,2 persen, penarikan sebagian 9,4 persen, kesehatan 8,1 persen dan lainnya 4,2 persen.