Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah masyarakat yang terproteksi asuransi jiwa di Indonesia hingga akhir semester I 2020 mencapai 58,75 juta orang. Jumlah tersebut turun 1,4 persen dari 59,59 juta orang pada periode sama tahun sebelumnya.
"Jumlah total tertanggung asuransi jiwa mengalami sedikit penurunan sebesar 1,4 persen dari 59,59 juta orang tahun lalu menjadi 58,75 juta orang," ungkap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam video conference Kinerja Semester I 2020 AAJI, Jumat (25/9).
Selain itu, lanjut Budi, jumlah total polis juga mengalami mengalami penurunan sebesar 8,1 persen dari 17,6 juta polis menjadi sekitar 16,2 juta pada semester I 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan jumlah polis ini paling banyaknya terjadi di polis asuransi kumpulan. Ini inline dengan tekanan ekonomi yang dialami banyak negara termasuk Indonesia sehingga banyak perusahaan mengalami tekanan," imbuhnya.
Meski demikian, AAJI mengaku siap mendorong pertumbuhan industri asuransi di tengah kondisi pandemi covid-19 lewat sejumlah langkah strategis. Pertama, dengan mendukung penerapan regulasi yang mendorong inovasi dan digitalisasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam hal pemasaran produk asuransi dan pemberian layanan kepada nasabah.
Dalam hal ini, kata Budi, AAJI juga mendukung penguatan pengaturan mengenai pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau UnitLink melalui tatap muka langsung secara digital yang saat ini sudah diperkenankan.
Kedua, melakukan percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) untuk kepastian perlindungan bagi nasabah serta menjalankan amanat Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian.
Ketiga, mendorong inklusi dan literasi keuangan melalui berbagai media digital agar masyarakat mendapatkan manfaat dari beragam produk asuransi jiwa untuk perlindungan dan perencanaan keuangan bagi ketahanan keluarga Indonesia.