Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan rasio pajak (tax ratio) semakin tertekan selama pandemi covid-19. Pasalnya, pemerintah memberikan banyak insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha.
"Ada risiko karena rasio pajak sendiri sudah turun dalam beberapa tahun terakhir dan dampak dari pemberian banyak insentif pajak di 2020 maka rasio pajak kita akan turun tajam, kami prediksi rasio pajak berada sedikit di bawah 8 persen," ujarnya dalam acara joint webinar Perpajakan Kemenkeu dan OECD, Kamis (1/10).
Ia menyatakan prediksi capaian rasio pajak itu, membuat peringkat rasio pajak Indonesia menjadi paling bawah dibandingkan negara-negara berkembang (emerging economy). Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan reformasi pada basis pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk merealisasikan reformasi basis pajak, ia menuturkan Kemenkeu akan mempelajari sektor-sektor yang masih memiliki kontribusi kecil pada perpajakan. Ia mengungkapkan terdapat dua sektor yang kontribusinya masih kecil pada perpajakan yakni sektor pertanian dan infrastruktur.
"Ini harus dipelajari bagaimana agar partisipasi dari sektor ini juga besar. Dalam konteks pertanian, kemarin sudah ada tentang pemajakan dengan nilai lain untuk sektor pertanian. Mudah-mudahan itu bisa sedikit membuat sektor pertanian lebih formal, lebih mudah bayar pajak," ucapnya.
Selain itu, Kemenkeu juga akan menggali potensi perpajakan dari sektor UMKM. Meskipun, nilai pajak sektor ini tidak terlalu tinggi, namun basis wajib pajak UMKM cukup besar sehingga diharapkan bisa mendorong rasio pajak Indonesia.
"Ini bukan hal mudah, ke depan kami harus melihat dari tahun ke tahun, sambil melihat posisi recovery perbaikan aktivitas ekonomi akan seperti apa," ucapnya.
Rendahnya rasio pajak Indonesia, menjadi perhatian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Bahkan, OECD memperingatkan dengan proyeksi rasio pajak di bawah 8 persen, maka rasio pajak yang terus menurun bahkan termasuk salah satu yang paling rendah di dunia.
"Pak Febrio sudah menjelaskan, salah satu tantangan utama Indonesia adalah fakta bawah di antara negara G20 dan lebih luas lagi negara berkembang, rasio pajak Indonesia dari PDB merupakan salah satu yang terendah di dunia," ujar Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint Amans dalam kesempatan yang sama.
Bahkan, ia meyakini proyeksi tersebut jauh lebih rendah dari batas minimum rasio pajak yang disepakati oleh lembaga ekonomi internasional lain, seperti IMF.
"Saya pikir akan ada konsensus dari lembaga ekonomi seperti IMF, OECD, dan lainnya yang menyatakan jika (posisi rasio pajak) itu jauhd ari batas minimum yang dibutuhkan untuk mendorong perkembangan ekonomi," tuturnya.