Peran OJK dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

OJK | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 19:46 WIB
Sejak Maret 2020, OJK mengeluarkan beragam kebijakan sebagai dukungan atas upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sejak Maret 2020, OJK mengeluarkan beragam kebijakan sebagai dukungan atas upaya pemulihan ekonomi nasional. (Foto: dok. OJK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejak Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memberi ruang gerak bagi sektor usaha dan masyarakat untuk bertahan di masa pandemi Covid-19.

Dalam pernyataan tertulis, OJK menyebut restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun hingga 7 September 2020, dan diterima oleh 7,38 debitur. Nilai tersebut dirasakan sektor UMKM sebesar Rp360,59 triliun untuk 5,82 juta debitur, dan Rp523,87 triliun untuk 1,44 juta debitur dari sektor nonUMKM.

Tak sampai di sana, OJK pun mengeluarkan beragam kebijakan sebagai dukungan atas upaya pemulihan ekonomi nasional. Berbagai kebijakan itu difokuskan untuk meredam volatulitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas, dan optimalisasi peran serta memberi kemudahan bagi sektor jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meredam volatilitas pasar keuangan, OJK memberlakukan pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS, Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi prapembukaan di Bursa Efek, trading halt untuk penurunan 5 persen dan pemendekan jam perdagangan Efek.

Kemudian guna memberi ruang gerak sektor riil, kebijakan yang berlaku antara lain Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM, Relaksasi Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, relaksasi kewajiban pelaporan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, serta imbauan tidak menggunakan debt collector dan pengembangan Ekosistem Digital UMKM.

Selanjutnya, kebijakan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan dikeluarkan melalui penerapan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, penurunan batas minimum liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) 85%, serta penundaan penilaian kualitas aset yang diambil alih (AYDA).

Selain itu, kebijakan stabilitasasi dan optimalisasi sektor jasa keuangan dilakukan melalui relaksasasi Penempatan Dana antarbank, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum khusus BPR, perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan atau integrasi Bank Umum dan IKNB, relaksasi SRO kepada Stakeholder dan relaksasi pengelolaan Manajer Investasi, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Terakhir, beberapa program yang digelar OJK untuk memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan antara lain, relaksasi batas penyampaian pelaporan keuangan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, pelaksanaan E-RUPS, pelaksanaan RUPS dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial, pelaksanaan fit and proper test dengan video conference, pemasaran melalui Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD, relaksasi Penagihan Sanksi Denda dan pembayaran Bunga, serta relaksasi SRO kepada stakeholder dengan pemberian diskon pungutan atau biaya.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER