Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyepakati batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu.
Angka tersebut merupakan hasil rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memperhitungkan tingkat kemampuan masyarakat untuk mengakses swab.
Nantinya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan segera mengeluarkan Surat Edaran terkait harga maksimal swab mandiri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimalnya Rp900.000. Nah, ini nanti segera diumumkan oleh BPKP, kementerian kesehatan , Pak Menkes akan membuat surat edaran," ujar Airlangga dalam video conference yang disiarkan melalui akun YouTube Kementerian Perekonomian, Jumat (2/10).
Sebelumnya Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebut batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
Tarif tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien covid-19.
Abdul juga menyebut harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai komponen biaya secara cermat. Yaitu, biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun peng-ekstraksi dan pemeriksa sampel.
Selain itu, memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.