Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) mengeluarkan surat terkait pembubaran dan likuidasi salah satu reksa dana-nya, yakni Minna Padi Amanah Saham Syariah. Pemberitahuan tersebut dikirim kepada nasabah melalui surat bernomor 16/CM-DIR/MPAM/IX/2020 pada 30 September lalu.
Namun, surat itu kembali ditolak oleh nasabah karena dinilai merugikan. Pasalnya, dalam surat itu, MPAM menyebutkan bahwa pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif berlaku mulai 30 September 2020.
Padahal, pembubaran reksa dana tersebut telah dilakukan sejak November tahun lalu melalui surat perintah OJK no.1422/PM.21/2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poin ini sangat menyimpang dari surat perintah OJK 21 November 2019 yang membubarkan dan melikuidasi enam reksa dana MPAM, termasuk Minna Padi Amanah Saham Syariah," ungkap Anto Subiakto, perwakilan nasabah dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (5/10).
Selanjutnya, nasabah juga menegaskan bahwa surat perintah OJK tentang pembubaran Minna Padi merujuk pada POJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 45 C di mana pelaksanaan pembayaran kepada nasabah dimulai wajib memakai NAB pembubaran.
"Kami mendesak agar pihak MPAM merujuk pada POJK No.1/POJK.07/2013 pasal 29 yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian konsumen," jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Anto, tanggung jawab atas kerugian konsumen itu juga telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hosein dalam rapat. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh bersama nasabah dan komisi XI DPR 25 Agustus 2020.
Di samping itu, pelaksanaan pembayaran juga seharusnya dilakukan sekaligus kepada nasabah dari 6 reksa dana yang dibubarkan. Hal ini mengingat perintah OJK kepada MPAM untuk melakukan pembubaran sekaligus dan bukan satu demi satu.
Karenanya, mereka mendesak MPAM menghentikan upaya-upaya mengeluarkan surat atau pemberitahuan yang dapat meresahkan dan membingungkan nasabah. Salah satunya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah.
"Kami juga mendesak agar MPAM segera membayar nasabah-nasabah enam produk reksa dana yang dibubarkan sesuai dengan undang-undang atau hukum dan peraturan OJK yang berlaku seperti yang kami jabarkan dalam surat 14 Agustus 2020," tuturnya.
Sebagai informasi, MPAM melalui suratnya melaporkan telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang unit penyertaan (PUP) dengan membagikan dana portofolio hasil penjualan efek reksa dana secara proporsional per 11 Maret.
Melalui surat terbarunya kepada nasabah, manajemen mengatakan likuidasi yang baru mereka lakukan merupakan likuidasi tahap dua yang digunakan untuk melunasi sisa pembayaran kepada PUP reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Pembagian likuidasi tahap dua ini berupa uang tunai (cash) serta saham kepada nasabah yang memilih opsi in kind.
MPAM juga menyatakan pembubaran dan likuidasi Reksadana Minna padi Amanah Saham Syariah berlaku efektif 30 September lalu dan pencairan pembayaran dilakukan 7 hari setelahnya.