PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat pemerintah masih memiliki utang sebesar Rp13,85 triliun ke mereka. Utang itu berasal dari pengadaan pupuk bersubsidi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman menyebutkan bahwa utang pupuk subsidi pemerintah tersebut merupakan akumulasi dari 2017, 2018, 2019, dan 2020.
"Utang subsidi pupuk secara total dari 2017 dan 2018. Saat ini (pembayarannya) sudah diproses statusnya di Kementerian Keuangan. Sekarang statusnya masih di Rp13,85 triliun," kata Bakir dalam RDP yang diselenggarakan di Komisi IV DPR RI Jakarta seperti dikutip Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menyebutkan utang subsidi pupuk 2019 masih dalam peninjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karenanya, Kementan mengusulkan jumlah kurang bayar atau utang subsidi pupuk kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp5,7 triliun.
"Utang yang kami usulkan sekarang Rp5,7 triliun. Utang 2019 belum masuk karena sesuai dengan hasil saran Dirjen harus ada review dari BPKP. Ketika sudah final, langsung kami usulkan ke Kementerian Keuangan," kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menambahkan bahwa pemerintah berupaya untuk segera melunasi kekurangan bayar, mengingat adanya beban bunga yang terus berjalan.